27/02/15

MAKALAH AGAMA BINATANG YANG HALAL DAN YANG HARAM

BINATANG YANG HALAL DAN YANG HARAM

A.    Pengertian Halal dan Haram
              Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah S.W.T untuk dimakan dan mengandung manfaat bagi tubuh kita. Sedangkan Haram adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh Allah SWT untuk dimakan dan tidak mengandung manfaat melainkan kemudharatan.
Karenanya Nabi Muhammad S.A.W pernah bersabda :

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

              Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
              Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu ( termasuk makanan ) yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
 


B.    Binatang yang halal
              Binatang yang dihalalkan ialah binatang yang boleh dikonsumsi dagingnya oleh manusia khususnya bagi orang-orang yang beriman. Binatang yang halal adalah sbb :
1.    Binatang halal berdasarkan dalil umum dari Al Qur’an dan Hadis.
Dalil umum yang dimaksud di sini adalah dasar yang diambil dari Al Quran dan Hadis yang menunjukkan helallnya binatang secara umum.
Yang termasuk jenis binatang halal berdasarkan dalil umum adalah :
 
a.    Binatang ternak darat.
Jenis-jenis binatang ternak darat seperti:
 kambing , domba,sapi, kerbau dan unta.


Firman Allah ;
Artinya: ... dihalalkan bagimu binatang ternak…. (QS.Al-Maidah:1)
b.    Binatang laut (air)   
 
Semua binatang yang hidupnya di dalam air baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang menyerupai binatang haram seperti anjing laut, menurut syariat Islam hukumnya halal dimakan.

Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut yang lezat bagimu


dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 96)
2.    Binatang halal berdasarkan dalil khusus.
Yang dimaksud dengan dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebut jenis binatang tertentu. Yang  termasuk jenis binatang halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu adalah:

a)    Kuda

Kuda merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :

Artinya : “Pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

b)    Keledai Liar

Keledai yang masih liar termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :Keledai Liar, Keledai yang masih liar termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini:
 


Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu” . (HR. Bukhari dan Muslim).

c)    Ayam
Ayam juga termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :


Artinya : “Pernah aku melihat Nabi SAW makan daging ayam” (HR. Bukhari dan Tirmizi)
d)    Belalang
Belalalng merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :



Artinya : “Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR. Bukhari dan Muslim)


e)    Kelinci

Dalam salah satu hadis dijelaskan

Artinya : “Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a katanya: Ketika kami berjalan melalui Daerah az-Zahran tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami mengejarnya sehinggga penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga dapat menangkapnya. Akupun membawanya kepada Abu Talhah lalu beliau menyembelihnya. Beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah s.a.w lalu aku pun membawanya kepada Rasulullah s.a.w dan baginda menerimanya” (HR Bukhari dan Muslim)

C.    Binatang yang Haram

              Umat Islam dapat mengetahui tentang haramnya suatu binatang melalui tiga hal, yaitu : Melalui dalil umum:
Dalil umum yaitu : dalil yang hanya menyebut sifat binatang, sehingga haram dikonsumsi oleh umat Islam.
              Ada tiga jenis binatang yang haram berdasarkan dalil umum karena memiliki sifat yang dikhawatirkan sangat mudah beralih pada diri manusia. Ketiga jenis sifat binatang tersebut adalah :
1)    Memiliki sifat buas dan bertaring, seperti : harimau, macan tutul, anjing, beruang.Nabi bersabda :

    


Artinya : “Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Muslim danTurmuzi)

2)    Setiap binatang yang berkuku tajam, seperti : burung rajawali, burung elang, burung kakatua, dan burung hantu. Nabi bersabda


Artinya : “Rasulullah telah melarang (memakan) setiap burung yang berkuku tajam”(HR.Muslim)

3)    Setiap binatang pemakan kotoran,
              seperti : lalat, nabi bersabda :
artinya : “Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Rasulullah SAW melarang memakan binatang ialah (binatang pemakan kotoran) dan meminum susunya” (HR. Arba’ah kecuali Nasai).
 
Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : tungau, kutu, kecoa, dan sejenisnya.

Artinya : “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang jelek (buruk)” (QS. Al A’raf : 157)
Binatang yang haram melalui dalil husus
Melalui dalil khusus yaitu, dalil yang langsung menyebut haramnya jenis binatang tertentu. Ada tujuh jenis binatang yang haram dimakan oleh umat Islam karena masing-masing disebut oleh dalil yang melarangnya. Ketujuh jenis binatang itu adalah :
1)    Daging babi
 
Allah berfirman :

Artinya : “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi … (Al Maidah :3)

2)    Khimar atau keledai jinak
Nabi bersabda yang artinya : “Nabi telah melarang makan daging khimar jinak dan mengijinkan daging kuda” (HR. Bukhari dan Muslim)

3)    Dilarang membunuhnya, seperti : burung suradi, katak, semut, dan burung hud-hud. Nabi bersabda:

artinya : “Rasulullah telah melarang membunuh burung suradi, katak, semut, dan burung hudhud” (HR. Ahmad)
4)    Katak
Nabi bersabda :

Artinya : “Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan obat,Rasulullah melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai )

D.    Mudarat hewan yang di haramkan
              Jika binatang yang halal banyak memberikan manfaat bagi manusia, tentu saja binatang yang haram akan memberikan mudarat kepada manusia. Binatang yang diharamkan adalah binatang-binatang yang memiliki sifat yang tidak baik,seperti kotor, menjijikkan, kejam, hidup di dua alam (darat dan air), dan lain sebagainya. Jika kita mengkonsumsi makanan yang berasal dari binatang yang memiliki sifat-sifat yang tidak baik itu dikhawatirkan kita juga akan memiliki sifat sifat yang sama seperti binatang tersebut.
Adapun beberapa manfaat hewan yang haram jika di konsumsi:
    Menyebabkan terjangkitnya penyakit.
Ø
    Berpengaruh pada mental dan prilaku manusia.
Ø
    Mendorong perbuatan yang dilarang Allah.
Ø 
    Berdosa dan mendapat azab dari neraka.
Ø
    Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah
Ø

G.    Manfaat hewan yang di halalkan
              Manusia diciptakan di dunia ini sebagai khalifah yang berarti pemimpin di muka bumi ini. Allah juga memberikan derajat yang mulia kepada manusia, yakni sebagai makhluk yang terbaik. Semua makhluk yang diciptakan oleh Allah selain manusia adalah difungsikan untuk manusia, termasuk binatang.
Binatang memiliki fungsi dan manfaat yang cukup banyak untuk manusia, seperti untuk tunggangan (alat transportasi), membantu membawa beban manusia, untuk membajak sawah, dan dagingnya dapat dimakan. Binatang yang halal ini membantu manusia untuk mencukup kebutuhan hidupnya dalam hal makanan.
 
Dari daging binatang ini manusia mendapatkan protein dan gizi yang cukup tinggi yang sangat dibutuhkan badan kita untuk memperkuat stamina. Dengan mengkonsumsi binatang yang halal ini maka ada keseimbangan protein yang ada dalam tubuh kita antara protein nabati (yang berasal dari tumbuhan) dan protein hewani (yang berasal dari binatang).
 
Binatang yang kita sembelih lalu kita makan tidak pernah akan menaruh dendam nanti di akhirat, karena binatang tersebut tidak memiliki akal dan tidak akan dihidupkan lagi di akhirat seperti manusia. Binatang ini akan lebih senang dapat mati dengan cepat dengan disembelih kemudian dimakan, daripada mati dengan sia-sia dan menderita karena tua atau sakit yang berkepanjangan.
Adapun beberapa manfaat hewan yang di halalkan:
    Menyehatkan badan dan terhindar dari penyakit.
Ø
    Menenangkan jiwa sehingga hidupnya tidak gelisah.
Ø
    Mendorong seseorang untuk menjadi hamba yang bersih.
Ø
    Mendorong sesoerang untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah.
Ø
    Menambah khusyu dalam ibadah.
Ø
    Menyelamatkan diri dari dosa dari siksa api neraka
Ø



0 komentar:

Posting Komentar