04/03/15

KETENTUAN HAM

HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak mutlak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. HAM memiliki ketentuan-ketentuan yang harus di taati. Namun pada kenyataannya, masih ada pelanggaran HAM yang terjadi walaupun sudah ada perlindungan HAM secara hukum.  Pelaksanaan pemenuhan HAM masih belum sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Seperti pelanggaran HAM dalam hal penganiayaan. Banyak penganiayaan yang terjadi dalam rumah tangga (KDRT), terutama penganiayaan terhadap anak. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa pelanggaran HAM dalam hal penganiayaan masih sering terjadi. Dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan  bahwa setiap anak selama masih dalam pengasuhan pihak siapa pun itu berhak mendapat perlindungan yaitu salah satunya perlindungan dari penganiayaan.
Dalam media masa (televisi), banyak berita yang tersiar mengenai penganiayaan terhadap anak, baik itu dari orang tua/keluarga korban maupun orang yang tidak dikenal. Berita yang paling sering terdengar adalah berita tentang anak yang dianiaya oleh orang tua kandungnya sendiri. Dasar dari penganiayaan tersebut sebenarnya merupakan alasan yang sepele. Korban yang dianiaya hingga tewas pun tidak jarang ditemukan.
Pelanggaran HAM tersebut sangatlah penting untuk di berantas. Jaminan pelanggaran HAM tentang penganiayaan merupakan hal yang sangat perlu untuk lebih ditegaskan dalam pelaksanaannya. Jika pelanggaran ini bertambah banyak dalam kehidupan masyarakat, maka kehidupan Bangsa kedepannya akan memburuk. Anak-anak yang merupakan generasi penerus akan memiliki masa depan yang buruk sehingga akan mempengaruhi kehidupan bangsa.
Di kemudian hari, keadaan anak-anak yang mendapatkan penganiayaan justru akan semakin memburuk ketika mereka dewasa. Anak akan menjadi agresif serta mudah frustasi atau pun sebaliknya, anak akan sangat pasif dan sulit untuk bersosialisasi. Akan timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri.
Anak akan kesulitan dalam menerima didikan. Mereka umumnya menjadi dendam dan menampilkan perilaku menyimpang di kemudian hari. Anak tersebut akan memiliki pola pikir yang salah dan ia pun cenderung untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran yang lain, seperti pembunuhan, penggunaan obat-obatan terlarang, danlain-lain.
Penganiayaan terhadap anak umumnya terjadi di kalangan keluarga menengah ke bawah. Di karenakan faktor ekonomi, orang tua menjadi lebih agresif dalam mendidik anaknya. Tidak hanya faktor ekonomi, faktor sosial pun dapat menjadi penyebab adanya penganiayaan. Lingkungan yang tidak baik mengakibatkan cara berfikir yang tidak baik pula. Penganiayaan pun dapat terjadi karena hal tersebut.
Seluruh masyarakat dituntut untuk berperan dalam upaya perlindungan HAM tentang penganiayaan terhadap anak. Masyarakat perlu menjaga lingkungan sosial yang baik. Lingkungan yang baik akan menimbulkan dampak yang positif. Anak perlu dukungan baik secara fisik maupun rohani.
Peran pemerintah dalam memberantas pelanggaran HAM penganiayaan juga sangat diperlukan, dapat berupa penambahan hukuman penganiayaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat,  peningkatan mutu pendidikan, dan masih banyak lagi.
Hal yang perlu di perhatikan, kembali kepada setiap masing-masing pribadi, bahwa orang akan melakukan sesuatu yang benar apabila orang tersebut memiliki pikiran yang benar. Pelanggaran HAM tidak akan bayak terjadi apabila manusia dapat mengendalikan diri untuk melakukan hal yang benar.
Kekerasan Pada Anak, Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM yang Merusak Masa Depan
Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”. Berdasarkan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap anak berhak hidup, tubuh dan berkembang tanpa kekerasan dan diskriminasi. Pada post saya kali ini saya hanya akan mengupas tentang hak anak untuk bebas dari tindak kekerasan karena banyak sekali kasus kekerasan pada anak.
Kekerasan, hal yang harusnya tidak ditujukan untuk anak kecil karena anak kecil masih perlu tumbuh dan berkembang. Apa yang akan terjadi jika anak tersebut tinggal di lingkungan yang penuh dengan tindak kekerasan? Tentunya hanya menumbuhkan bibit untuk melakukan kekerasan saat dia besar nanti. Rantai setan ini perlu dihentikan sebelum generasi masa depan bangsa terkena “virus” ini.
Salah satu contoh kekerasan pada anak seperti kejadian yang menimpa Samuel Kristian bocah 6 tahun asal Magetan.  Bocah ini harus rela dioperasi karena kekerasan yang dilakukan ayah tirinya padanya. Ayah tiri bocah ini tanpa belas kasih menyiram anaknya tersebut dengan air keras serta memaksa anak tersebut untuk minum air aki sehingga tidak hanya kulit bagian luar saja yang mengalami luka bakar tetapi juga mulut, hidung, rahang, dagu dan tenggorokan. Ini hanya satu contoh dari kasus kekerasan pada anak, dan saya yakin masih banyak kasus lain dan saya berharap agar kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi.
Kekerasan pada anak jelas-jelas mencoreng HAM karena jelas-jelas hak anak untuk hidup bebas dari kekerasan dilanggar. Tentu anak yang menjadi korban kekerasan ini pasti akan mendapatkan luka mental yang dapat menyebabkan kejadian yang menimpanya dia lampiaskan pada anaknya kelak. Tentu hal ini amat sangat berbahaya karena akan menimbulkan generasi yang “mencintai” kekerasan.
Kekerasan sendiri merupakan bibit penghancur negara ini karena melawan pancasila sebagai dasar negara. Oleh karena itu hak anak untuk bebas dari kekerasan harus lebih dipertegas di Indonesia agar mengurangi tindak kekerasan pada anak. Masa depan anak yang menjadi korban kekerasan sendiri bisa kurang baik karena luka-luka fisik dan non-fisik. Luka fisik dapat menyebabkan anak itu malu untuk bergaul karena bisa saja luka yang dia alami sampai membuat dirinya menjadi cacat. Sedangkan luka non-fisik bisa saja membuat anak tersebut menjadi tidak stabil mentalnya sehingga bisa saja dia menjadi pembunuh di masa yang akan datang karena pengalaman buruk yang dia alami saat dia menjadi korban kekerasan tersebut.

Hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi kasus ini adalah dengan mendidik siswa dari taman kanak-kanak hingga dewasa nanti agar menjauhi apa yang disebut tindak kekerasan karena kekerasan hanya akan menjadi “virus” yang dengan mudah akan menular. Lalu sosialisasi juga wajib dilakukan ke para orang tua agar tidak meluapkan emosinya kepada anaknya atau keluarganya yang lain karena jika anaknya melihat tindak kekerasan bisa saja anak itu meniru tindakan orang tuanya itu sehingga anak itu melakukan kekerasan kelak di masa yang akan datang.

Untuk mencegah kasus ini bisa juga dilakukan dengan merehabilitasi para korban kekerasan sehingga mereka tidak akan “membalas dendam” ke anaknya kelak dan malah menjadikan pengalaman pahit itu sebagai pelajaran bahwa tindak kekerasan itu salah, dengan begitu korban tersebut tidak akan melakukan tindak kekerasan kepada anaknya atau temannya kelak. Pengurangan tontonan kekerasan di TV-TV lokal juga bisa menjadi solusi karena bisa saja anak belajar kekerasan dari film atau tontonan yang mereka saksikan di TV.

0 komentar:

Posting Komentar